TINJAUAN HUKUM UU NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI ORANG ASING OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI BANTEN
Eva Johan
Abstract
Keberadaan warganegara asing semakin menigkat seiring dengan kebutuhan pasar bebas dan sumber daya manusia yang tidak lagi berbatas (borderless). Terutama sejak banyaknya investasi asing yang masuk di Provinsi Banten. Jumlah orang asing di Provinsi Banten terdapat 5687 orang, data ini belum termasuk orang asing yang masuk secara ilegal sebagai imigran ilegal. Setiap Penduduk (termasukWarga Negara Asing) mempunyai hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan, pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya dan ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan. Pemerintah daerah dapat mengambil sebuah kebijakan tersendiri terkait dengan mengoptimalkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk dapa tmeningkatkan Pendapatan Aseli Daerah setempat dengan mengenakan retribusi kepada warga Negara asing yang bekerja di wilayahnya.
Keywords
Administrasi Kependudukan, Hukum, Tenaga Kerja Asing