TINJAUAN HUKUM UU NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI ORANG ASING OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI BANTEN

Eva Johan

Abstract


Keberadaan warganegara asing semakin menigkat seiring dengan
kebutuhan pasar bebas dan sumber daya manusia yang tidak lagi berbatas
(borderless). Terutama sejak banyaknya investasi asing yang masuk di Provinsi
Banten. Jumlah orang asing di Provinsi Banten terdapat 5687 orang, data ini belum
termasuk orang asing yang masuk secara ilegal sebagai imigran ilegal. Setiap
Penduduk (termasukWarga Negara Asing) mempunyai hak untuk memperoleh
Dokumen Kependudukan, pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan
dokumen, informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
atas dirinya dan/atau keluarganya dan ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai
akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta
penyalahgunaan. Pemerintah daerah dapat mengambil sebuah kebijakan tersendiri
terkait dengan mengoptimalkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk dapa
tmeningkatkan Pendapatan Aseli Daerah setempat dengan mengenakan retribusi
kepada warga Negara asing yang bekerja di wilayahnya.


Keywords


Administrasi Kependudukan, Hukum, Tenaga Kerja Asing

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v5i2.2398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Administrasi Publik

 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Jurnal Administrasi Publik (JAP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.

Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]