PEMBATALAN 3.143 PERATURAN DAERAH: SATU ANALISIS SINGKAT
Leo Agustino
Abstract
Pemerintah telah membatalkan 3134 Peraturan Daerah. Terdapat empat perihal yang menyebabkan Perda dibatalkan: (i) Perda dan Perkada tersebut menghambat investasi (perizinan, retribusi, jasa usaha, IMB, sumbangan pihak ke-3, dan lainnya); (ii) Perda dan Perkada tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan kepentingan umum; (iii) Perda dan Perkada tersebut bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi (sumber daya air, menara telekomunikasi, BUMD, dan pengalihan urusan); dan (iv) Perda dan Perkada lainnya yang dirasa tidak perlu karena merupakan norma awam yang berlaku di masyarakat. Pembatalan 3.143 Perda harus dilakukan dalam rangka menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 dan Putusan MK, mendorong pertumbuhan ekonomi
Keywords
Pembatalan Perda, disharmonisasi, penegakkan aturan
DOI:
http://dx.doi.org/10.31506/jap.v7i2.2454
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Administrasi Publik
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/12805204/0/a096359e/1/" alt="Web Analytics" referrerPolicy="no-referrer-when-downgrade"></a></div>
View My Stats
Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.
Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]