PEMBATALAN 3.143 PERATURAN DAERAH: SATU ANALISIS SINGKAT

Leo Agustino

Abstract


Pemerintah telah membatalkan 3134 Peraturan Daerah. Terdapat empat
perihal yang menyebabkan Perda dibatalkan: (i) Perda dan Perkada tersebut
menghambat investasi (perizinan, retribusi, jasa usaha, IMB, sumbangan pihak ke-3,
dan lainnya); (ii) Perda dan Perkada tersebut bertentangan dengan undang-undang yang
lebih tinggi dan kepentingan umum; (iii) Perda dan Perkada tersebut bertentangan
dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah
Konstitusi (sumber daya air, menara telekomunikasi, BUMD, dan pengalihan urusan);
dan (iv) Perda dan Perkada lainnya yang dirasa tidak perlu karena merupakan norma
awam yang berlaku di masyarakat. Pembatalan 3.143 Perda harus dilakukan dalam
rangka menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 23 tahun
2014 dan Putusan MK, mendorong pertumbuhan ekonomi


Keywords


Pembatalan Perda, disharmonisasi, penegakkan aturan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v7i2.2454

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Administrasi Publik

 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Jurnal Administrasi Publik (JAP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.

Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]