PARADOKS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KABUPATEN SUBANG

Zaenal Hirawan

Abstract


Perumahan merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan manusia, untuk itu penyediaan dan pemenuhannya diatura oleh Pemerintah sebagai lembaga yang mempunyai otoritas pada bidanya. Kebijakan merupakan landasan yuridis bagi pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang salah satunya kebijakan dalam pembangunan perumahan. Kabupaten Subang mempunyai Perda RTRW yang menjadi salah satu rujukan dalam pembangunan perumahan. Belum adanya aturan atau kebijakan yang teknis tentang perumahan memberikan dampak pada lahan-lahan atau areal yang tidak terlidungi dengan kebijakan. RDTR yang masih dalam tahapan rancangan memberikan kelonggaran pada pihak pengembang dalam mengajukan lahan potensial untuk dibangun perumahan. Lahan pertanian merupakan bagian terbesar yang terdampak dalam pembangunan perumahan di Kabupaten Subang. Satu sisi pemerintah menyediakan kebutuhan primer dalam kehidupan namun sisi lain pemerintah juga memberikan dampak pada lahan pertanian yang digunakan. Hal ini belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga produktivitas pangan namun juga memenuhi kebutuhan primer masyarakat. Perbedaan kepentingan dari pihak pemerintah dan pihak pengembang juga berdampak pada tarik ulurnya dalam penentuan lokasi pembanguan perumahan. Diperlukannya konsistensi dalam menjalankan kebijakan khususnya kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Subang, sehingga tidak ada areal atau lahan pertanian yang produktif digunakan dalam kebijakan yang lain.


Keywords


Perencanaan pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah, kebijakan pembangunan perumahan

Full Text:

PDF (Indonesian)


DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v10i2.6789

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Jurnal Administrasi Publik

 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Jurnal Administrasi Publik (JAP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.

Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]