MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MENUJU GREEN CITY
Abstract
Dampak negatif pengembangan kota-kota besar menambah beban bagi lingkungan karena daya dukung sumber alam semakin tidak seimbang dengan lajunya tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup. Pengembangan teknologi dan konsep perencanaan kota yang berkelanjutan, salah satunya dengan usaha pemerintah setempat guna menjaga lingkungan menerapkan konsep green city, melalui rekayasa pemberdayaan dengan membangun kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat memberi stimultan agar masyarakat mau menerima dan menggunakan konsep dan teknologi yang diintroduksi. Upaya pencapaian tujuan terkendala karena tidak dibarengi dengan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat untuk menerima dan mengaplikasikan elemen-elemen Green City dalam kehidupan secara berkesinambungan. Pendekatan budaya/kultural, moral, edukatif, dengan melakukan dekonstruksi serta rekonstruksi.
Keywords
konsep green city, rekayasa pemberdayaan, kesadaran hukum
Full Text:
PDF (Indonesian)DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4812
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Nurani Hukum
EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.