MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MENUJU GREEN CITY

Pudjo Utomo

Abstract


Dampak negatif pengembangan kota-kota besar menambah beban bagi lingkungan karena daya dukung sumber alam semakin tidak seimbang dengan lajunya tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup. Pengembangan teknologi dan konsep perencanaan kota yang berkelanjutan, salah satunya dengan usaha pemerintah setempat guna menjaga lingkungan menerapkan konsep green city, melalui rekayasa pemberdayaan dengan membangun kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat memberi stimultan  agar masyarakat mau menerima dan menggunakan konsep dan teknologi yang diintroduksi. Upaya pencapaian tujuan terkendala karena tidak dibarengi dengan kesadaran dan ketaatan hukum  masyarakat untuk menerima dan mengaplikasikan elemen-elemen Green City dalam kehidupan secara berkesinambungan. Pendekatan budaya/kultural, moral, edukatif, dengan melakukan dekonstruksi serta rekonstruksi.

Keywords


konsep green city, rekayasa pemberdayaan, kesadaran hukum

Full Text:

PDF (Indonesian)


DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.