Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Vivin Restia, Ridwan Arifin

Abstract


Kekerasan di dalam rumah tangga adalah suatu hal yang sering terjadi di dalam kehidupan setiap manusia. Terdapat beberapa bentuk dalam kekerasan yaitu baik di bidang soial, politk dan ekonomi, pendidikan dan korbannya adalah perempuan serta anak-anak di dalam keluarga. Di dalam Undang-Undang Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan pemerintah harus bisa memenuhi fasilitas serta menyelenggarakan usaha kesehatan yang baik untuk semua anak dan masyarakat. Agar semua warga dan anak-anak mendapatkan hak kesehatan yang optimal dan baik dari sebelum mereka lahir. Pada Undang-Undang diatas juga menjelaskan tentang perlindungan terhadap anak untuk bisa menentukan sanksi pidana yang berupa denda dengan sejumlah uang ataupun dipenjara. Semua dilakukan untuk kepentingan anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa untuk bisa hidup, berkembang, bersosialisai serta berpartisipasi untuk semua orang dan bangsa kita agar menjadi bangsa yang berkembang dan maju.

 

Violence has become a phenomenon in the lives of Indonesian people. Domestic violence is something that often happens in every human life. There are several forms of violence, namely in the social, political and economic fields, education and the victims are women and children in the family. In Law Article 44 Number 23 of 2002 states that the government must be able to fulfill facilities as well as conduct health businesses that are good for all children and the community. So that all citizens and children get the right to optimal health and good before they are born. The Act above also explains the protection of children in order to determine criminal sanctions in the form of fines with a sum of money or imprisonment. All is done for the benefit of children, because children are the next generation of the nation to be able to live, develop, socialize and participate for all people and our nation to become a developing and developed nation.


Keywords


Perlindungan Anak, Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF (23-32)

References


Allen, Steven. dalam Purniati, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk. 2015. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Indonesia: UNICEF.

Chazawi, Adami. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jamil, Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarao, Muhammad Taufik, Syaiful Azri, Wenny Bukamo. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.

Waluyadi. 2014. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.

Taufik, Muhammad. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.

Sasangka Hari, dan Adnan Sagita. 2010. Peraturan Perundang-Undangan tentang Hak Asasi Manusia (susunan dalam satu naskah). Bandung: Mandar Maju.

Mansur, Dikdik M.Arief, dan Elisatris Gultom. 2017. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Utama.

Kobandaha, Mahmudin. 2017. “Perlidungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. 23 No. 8, Januari 2017, hlm. 81-91

Prakoso, Abintoro. 2015. Pembaruan System Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

May, Jhon. 2015. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah Diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, Lex Crimen, Vol. IV/No. 7/Sep/2015, hlm. 81-88.

Muladi. 2015. HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. BandungL Refika Aditama.

Rover, C. De. 2014. To Serve & To Protect. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i1.5018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.