Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Kerugian Pasien Akibat Perbuatan Melawan Hukum

Hasuri Hasuri, Khoirul Anam

Abstract


 

This study raises the legal relationship between civil and public responsibility for the loss of patients who promise treatment or cure the patiennts illness. Using this by the liabriary Research Method a normative legal approach based on the strick Liabilitu theory results in the doctor being liable for violations of law both intentinally dolus an culpas’s negligence, physivian liability can also be in the form of material and immaterial compensation.

Penelitian Ini mengangkat hubungan hukum secara keperdataan dan kepidanan pertanggungjawaban Dokter terhadap kerugian pasien yang menjanjikan pengobatan atau meyembuhkan penyakit pasien. Dengan menggunakan metode Liabriary Research pendekatan hukum normatif berdasar teori Strick liability dihasilkan dokter dapat dibebani pertanggungjawaban atas tindalan melanggar hukum baik yang disangaja dolus maupun karna kelalaian culpa, pertanggungjawaban dokter bisa juga berupa pergantian ganti rugi materil dan immateril.


Keywords


Responsibility, Patients, Ilegal Action

Full Text:

PDF (1-11)

References


Amrani, H dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapannya, Cetakan 1, Jakarta: Rajawali press, 2015.

Anny, Isfandyarie. Tanggung jawab dan Sanksi bagi Dokter, Buku I. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Atmasasmita, Romli. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, Cet. Pertama, Jakarta: Yayasan LBH, 1998.

Etik, Ikatan Dokter Indonesia, Kode Etik Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta: IDI press, 2002.

Fuady, M. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cet. 5, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2017.

Guwandi, J. Hukum Medik, Jakarta: Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia, 2010.

Hendrojono, Soewono. Perlindungan Hak-hak Pasien dalam transaksi Terapeutik, Surabaya: Srikandi, 2006.

Machmud, S. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Bandung: Karya putra Darwati, 2012.

Muntaha. Hukum Pidana Malpraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana, Cet pertama, Jakarta: Sinar grafika, 2017.

Nasution, B, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cet. Ke-2, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Prodjodikoro, W. Perbuatan Melanggar Hukum Di Pandang Dari Sudut Hukum Perdata, Ed. Revisi, Bandung: Mandar maju, 2018.

Salim HS. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Soekanto, S dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Wahyudi, Setya. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya”, Jurnal dinamika hukum vol. 11 no. 3, 2011

Jurnal, Makalah, Peraturan Perundangan dan Sumber lainnya:

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran..

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Kitab Udang-Undang Hukum Perdata.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i1.6563

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.