Yurisdiksi Kewenangan Relatif Pengadilan Perikanan dalam Memutus Perkara Perikanan di Indonesia

Surya Anom

Abstract


Regulations related to fisheries in Indonesia have existed since 1985, namely Law No. 9 of 1985 concerning Fisheries. However, based on the needs and development of the community, the law was repealed by Law No. 31 of 2004 concerning Fisheries. Since the enactment of Law No. 9 of 1985 concerning Fisheries, the process of settling fisheries cases is settled or decided by the District Court, because of Law No. 9 of 1985 concerning Fisheries did not establish a special fisheries court.

The existence of a special court that decides fisheries cases in Indonesia has finally existed since the enactment of Law No. 31 of 2004 concerning Fisheries, for the first time in 5 (five) places, namely the North Jakarta District Courts, Medan, Pontianak, Bitung and Tual which are still in public court environment. Then in 2014, the fisheries court experienced another addition, namely 3 (three) Fishery Courts based on Presidential Decree No. 6/2014 concerning the Establishment of a Fishery Court at the Ambon District Court, Sorong District Court, and Merauke District Court.

Whereas there are interesting things that can be done deepening concerning the authority of the Fisheries Court, one of which is related to the relative range of authority of the Fisheries Court. In-Law No. 45 of 2009 concerning Amendments to Law No. 31 of 2004 concerning Fisheries and in Presidential Decree No. 6 of 2014, it is not determined to what extent the authority is particularly in the State Fisheries Management Area of the Republic of Indonesia (WPPNRI), while it is related to marine areas. Of course, have different regulatory legal regimes.

Pengaturan berkaitan perikanan di Indonesia telah ada sejak tahun 1985, yaitu dengan adanya Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan. Namun berdasarkan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, maka undang-undang tersebut dicabut dengan Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan tersebut proses penyelesaian perkara perikanan diselesaikan atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri, karena Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan tidak membentuk Pengadilan khusus perikanan.

Keberadaan Pengadilan khusus yang memutus perkara perikanan di Indonesia akhirnya ada sejak berlakunya Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, untuk pertama kali berada di 5 (lima) tempat yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual yang masih berada di lingkungan pengadilan umum. Kemudian pada tahun 2014, pengadilan perikanan kembali mengalami penambahan yaitu 3 (tiga) Pengadilan Perikanan yang berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

Bahwa ada hal menarik yang dapat dilakukan pendalaman berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Perikanan, salah satunya berkaitan dengan jangkauan kewenangan relatif dari Pengadilan Perikanan. Pada Undang-Undang No. 45 Tahun  2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan pada Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2014 tersebut tidak ditentukan dengan jelas sampai dimana kewenangannya tersebut khususnya pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sedangkan berkaitan dengan wilayah laut tentunya memiliki rezim hukum pengaturan yang berbeda-beda.

Pada tulisan ini menggunakan analisis yuridis yaitu hal-hal normative yang berkaitan dengan pengadilan perikanan, data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari kepustakaan (library research) yang kemudian dianalisis.


Keywords


Kewenangan, Pengadilan Perikanan, Penegakan Hukum,

Full Text:

64-72 PDF

References


Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

“Archipelagic State” means a State constituted wholly by one or more archipelagos and may include other islands. Pasal 46 huruf (a) UNCLOS 1982.

BPHN. Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Bidang Perikanan. Jakarta. 2015.

Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

Etty R. Agoes. “Pengaturan Tentang wilayah Perairan Indonesia dan Kaitannya dengan Konvensi Hukum Laut 1982” Makalah pada ceramah Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 1996. Jakarta hlm 2. Dalam Dikdik Mohamad Sodik. Hukum laut Internasional Dan Pengaturannya di Indonesia. Refika Aditama. 2011.

Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur tentang penegakan peraturan perundang-undangan negara pantai adalah salah satu pasal yang terdapat pada Bab V tentang Zona ekonomi eksklusif Act (2) Arrested vessels and their crews shall be prompt release upon the posting of reasonable bond or other security.

Bambang Sugeng A.S., Hukum Acara Perdata (Dokumen Litigasi Perkara Perdata). Kencana. Jakarta. 2011.

R. Soeroso, Praktek Hukum Acara Perdata; Tata Cara dan Proses Persidangan, Jakarta; Sinar Grafika, 2001.

Roihan Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 27.

Pasal 3 Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i2.8564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.