Kinerja Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kota Makassar
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF 48-67 (Indonesian)References
Alkurni, Mohammad Ues, Wawan Prahiawan, and Roni Kambara. 2020. “Komitmen Organisasi Untuk Meningkatkan Kinerja Pegawai Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Pemerintah Kota Serang.” Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen Tirtayasa 4(2):137–50.
Cut Desi Wanda Sari. 2020. “Peran BBPOM Terhadap Pengawasan Peredaran Kosmetik Illegal Dalam Perlindungan Hukum Di Kota Banda Aceh.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Dai, F. R. F., R. Kasim, and N. K. Martam. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal.” SemanTECH 1(1):316–31.
Febriani, Eka. 2021. “Efektivitas Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya.” Universitas Muhammadiyah Makassar.
Munawarah. 2019. “Peran Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Di Kota Palangkaraya Terhadap Produk Kecantikan.” Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.
Susanto, Akhmad Edi, Denok Kurniasih, and Wahyuningrat. 2017. “Kinerja Pelayanan Publik di Kabupaten Cilacap (Pengaruh Motivasi Kerja, Komitmen Pegawai Dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Cilacap).” Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies (JIPAGS) Volume 01:169–81.
Wicaksana, Arif. 2016. “Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya.” Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar 4–7.
Asneliza. (2021). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Dalam Mengawasi Peredaran Kosmetik Ilegal dan Yang Mengandung Zat Berbahaya di Kota Pekanbaru (Vol. 3, Issue 2). Universitas Islam Riau.
Dewi, A. D. (2019). Pengaruh Pelatihan dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya (Issue July). Universitas Surabaya.
Fitria, N. (2018). Kinerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Aceh terhadap pengawasan obat dan makanan di kota Banda Aceh (Issue 1). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Han, D. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Kosmetik Ilegal Melalui Situs Online. SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa. @upbatam.ac.id pb170710068
Irfani, F. N., & Aryani, T. (2022). Edukasi Penggunaan Kosmetik Yang Aman Bagi Remaja Dan. Abdi Masyarakat, 1 (April), 26–33.
Kusuma, M., & Said, T. (2017). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja. 5(2), 175–176.
Nur Kholifatunnisa, F. H. (2021). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Dalam Mendistribusikan Kosmetik Ilegal. Ta’zir: Hukum Pidana, 5(2), 101–120.
Pratiwi, N., Zulkifli, Derriawan, & Agustinus. (2019). Analisis Motivasi Kerja Untuk Meningkatkan Kinerja Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan. 157–171. [email protected]
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan r&d. (Issue April). https://scholar.google.co.id/
Tambuwun, T. T., Paparang, F., & Anna S. Wahongan. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya. Lex Privatum, 8(4), 96–106.
Ulya, F. (2019). Efektivitas Pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang dalam Peredaran Kosmetik Berbahan Terlarang di Provinsi Banten. 75–77.
Wicaksana, A. (2016). Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya. Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar, 4–7. https://medium.com/@arifwicaksanaa.
DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v15i1.24185
Refbacks
Copyright (c) 2024 Jurnal Administrasi Publik
Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.
Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]