Legal Guarantees and Legal Protection Practices on the Constitutional Rights of Indonesian Migrant Workers

Windi Arista, Joni Emirzon, Mada Apriandi

Abstract


The flow of Indonesian labour migration abroad is increasing day by day. This is due to unresolved domestic labour problems. The 2000 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families is the most significant international human rights document addressing the human rights of migrant workers. The legal problem highlighted in this article is how constitutional rights of Indonesian Migrant Workers (PMI) are protected by legal assurances and practice. This is a normative legal research project that explains, investigates, and analyzes the legal protection of Indonesian migrant workers' rights overseas. The discussion results show that legal guarantees and legal protection practices for PMI's constitutional rights abroad are pretty good and are considered advanced because they use the migrant worker protection convention as the paramount consideration, although there are still inconsistencies in applying the rules.


Keywords


Indonesian Migrant Workers (PMI), Legal Protection, Legal Guarantee.

Full Text:

PDF 157-169

References


Ananta, A. (1996) Liberalisasi Ekspor dan Impor Tenaga kerja suatu Pemikiran Awal, Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM.

Antari, N. L. S. (2008). Pengaruh Pendapatan, Pendidikan, dan Remitan terhadap Pengeluaran Konsumsi Pekerja Migran Nonpermanen di Kabupaten Badung (Studi Kasus pada Dua Kecamatan di Kabupaten Badung). Jurnal Ekonomi Pembangunan, 4(2), 1-18.

Asian Migrant Centre, (AMC). (2007). Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), dan The Hongkong Coalition of Indonesian Migrant Workers Organization (Kotkiho), Pemerasan Sistematis Berkepanjangan pada Buruh Migran Indonesia di Hongkong: Studi Mendalam. (AMC, IMWU, dan Kotkiho).

Darma, S. A. (2017). Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2), 221-234.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Hadi, S. (2008). Sekuritasasi dan Upaya Peningkatan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. Indonesian Journal of International Law, 5(4).

Hamzah, A. S. (2016). Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Wanita beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran beserta Keluarganya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 256-277.

Harjono, (2008) Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Jakarta: Secretariat General and Registrar of the Constitutional Court.

Hasibuan, M. S. (2007). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

Hermoyo, B. (2012). Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan. Wacana Hukum, 9(2).

Hidayati, N. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI). Jurnal Pengembangan Humaniora, 13(3).

Husni, L. (2010). Asas Hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 untuk Mewujudkan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia yang bermartabat. Jurnal Media Hukum, 17(1).

Iqbal, M. (2017). Sinergitas Antar Aparatur Penegak Hukum Dalam Penerapan Hukum Pidana Terkait Eksekutabilitas Putusan In Kracht PHI. Jakarta: Research and Development Center for the Supreme Court of the Republic of Indonesia.

Kaur, A. (2004). The Global Labour Market: International Labour Migration in Southeast Asia since the 1980s. In Wage Labour in Southeast Asia since 1840 (pp. 197-230). Palgrave Macmillan, London.

Khoe, F. N. (2013). Hak Pekerja yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Calyptra, 2(1), 1-12.

Law Number 39 of 2004 concerning the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers Abroad.

Maimun. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Muhammad, A. K. (2006). Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1).

Munthe, R. (2015). Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 7(2), 184-192.

Muspawi, M. (2017). Urgensi Analisis Pekerjaan Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Organisasi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3), 196-204.

Natalis, A., & Ispriyarso, B. (2018). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 13(2), 109-123.

Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69-78.

Palguna, I. D. G. (2013). Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Pangehutan, J. (2007). Politik Hukum Perburuhan Suatu Hasil Observasi terhadap Kebijakan dan Permasalahan Buruh Migran Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(3).

Rahayu, D. (2011). Perlindungan Hukum bagi Buruh Migran Terhadap Tindakan Perdagangan Perempuan. Jurnal Hukum, 18 (1), 134.

Rahayu, D., & Munir, M. (2012). Alternatif Kebijakan Peraturan Daerah Perspektif Gender Bagi Buruh Migran Perempuan di Madura. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(3), 554-569.

Romdiati, H. (2015). Globalisasi Migrasi dan Peran Diaspora: Suatu Kajian Pustaka. Jurnal Kependudukan Indonesia, 10(2), 89-100.

Salasa, I. C. (2014). Analisa Tentang Perlindungan Buruh Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 2(1).

Sastrohadiwinarto, B. S. (2002). Manajemen Tenaga Kerja Indonesia: Pendekatan Administratif Dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara.

Soeikromo, D. (2017). Kepastian Hukum Pemenuhan Hak Kreditor Dalam Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Parate Eksekusi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 29-56.

Sulistyowati, H. (2016). Paradigma Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan. RECHTSTAAT, 8(1).

Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyudi, D. T. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Mimbar Keadilan, 170-184.

Widodo, H., & Belgradoputra, R. J. (2019). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107-116.

Widyawati, A. (2018). Legal Protection Model for Indonesian Migrant Workers. Journal of Indonesian Legal Studies Vol, 3(02).

Wulan, T. R., Kolopaking, L. M., Wahyuni, E. S., & Abdullah, I. (2010). Relasi Gender Pada Kelu-arga Buruh Migran Perempuan (BMP): Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Fajar, 11 (1), 59-65.




DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jog.v7i1.14574

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Recent Issues

⟨Upcoming Issues⟩


Recent Issues

Volume 6, Issue 2: (2021)

 Volume 6, Issue 1: (2021)

 Volume 5, Issue 2: (2020)

Volume 5, Issue 1: (2020)

Volume 4, Issue 2 (2019)

  
                  
                                                                                                                View My Stats
 
Creative Commons License

Journal of Governance is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
  
Copyright © 2019 Journal of Governance. All rights reserved.